Disclaimer

Disclaimer

Proporsi adalah portal berita, dengan gaya penyajian yang dibuat seberbeda mungkin. Proporsi berupaya menyajikan berita, teks, gambar maupun tampilan grafis dengan cermat dan akurat. Sebagaimana elemen jurnalisme pada lazimnya, yang telah menjadi hukum besi, kepentingan publik menjadi kepedulian pertama Proporsi, dan kepada publik pula tanggung jawab pertama kami berikan.

Proporsi juga tidak bertanggung jawab terhadap pendapat, foto, video, tulisan atau komentar yang dikirimkan pembaca, baik di ruang yang berkaitan dengan jurnalisme publik, Forum, Surat Pembaca, Polling, atau lainnya, walaupun sudah berusaha seakurat mungkin dan menyunting tulisan agar tidak merugikan pihak lain ataupun melanggar hukum. Naskah atau komentar apapun yang disampaikan pembaca adalah tanggung jawab individu.

 

Kode Etik Reporter Proporsi

Dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi. Reporter Proporsi harus memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme jurnalis. Atas dasar itu Reporter Proporsi wajib mematuhi kode etik profesi jurnalistik :

  1. Reporter Proporsi, senantiasa berusaha memaknai segala aktivitas sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab yang didasari atas keimanan kepada Sang Maha Pencipta.
  2. Reporter Proporsi, berkewajiban menghadirkan nuansa positif dalam setiap peliputan hingga pemberitaan serta memotivasi secara luas kepada publik.
  3. Reporter Proporsi, berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada publik.
  4. Reporter Proporsi, memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.
  5. Reporter Proporsi menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
  6. Reporter Proporsi bersikap independen dalam memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
  7. Reporter Proporsi tidak beritikad buruk secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
  8. Reporter Proporsi menghormati hak pribadi kecuali untuk kepentingan publik. Pengabaian atas hak pribadi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.
  9. Reporter Proporsi tidak menerima segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi, menyalalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Dan menghindari konflik kepentingan di mana dapat mengaburkan sikap reporter atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka reporter menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya
  10. Reporter Proporsi tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya.
  11. Reporter Proporsi harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek, menerima berita yang dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar Proporsi.
  12. Reporter Proporsi harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.
  13. Reporter Proporsi menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar belakang, off the record, dan narasumber anonim.
  14. Reporter Proporsi dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam berita.
  15. Proporsi dilarang menerima perlakuan istimewa seperti fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran dari narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi diberitakan.
  16. Reporter Proporsi tidak menyimpangkan fakta berita dari substansi atau konteksnya.
  17. Reporter Proporsi tidak menyimpangkan fakta foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi selalu disertai penjelasan.
  18. Reporter Proporsi mematuhi ketentuan penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber sepanjang tidak menghalang- halangi kepentingan publik.
  19. Reporter Proporsi tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak- anak pelaku tindak pidana.
  20. Reporter Proporsi segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab pemberitaan kekeliruan itu diketahui.
  21. Reporter Proporsi dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.
  22. Reporter Proporsi tidak mencampuradukkan fakta dan opini
  23. Reporter Proporsi tidak menyamarkan iklan sebagai berita.

Demikian kode etik ini disusun sebagai pedoman reporter dalam menjalankan tugasnya.

Bandar Lampung, 1 Agustus 2023

Amiruddin Siregar Sormin

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *