Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Pengobatan Gratis di Pasar Tradisional

Kerjasama

LAYANAN KERJASAMA DAPAT MENGHUBUNGI
Asandy GK0852-6779-7198
ALAMAT REDAKSI DAN USAHA
AlamatJl. Kavling Raya 2 no. 18, Rt.005, Lk. 1 Bandar Lampung
Telpon-
E-Maillampungproredaksi@gmail.com
PERWAKILAN DAERAH
PESISIR BARAT0821-8040-1930 (SUWARI)
TANGGAMUS0852-6955-5155 (CANDRA)
MESUJI0852-6969-5555 (ROSARIO)
LAMPUNG TENGAH0813-2890-1456 (SUHERI)
TULANGBAWANG BARAT0812-7254-6474 (SAYUTI)
LAMPUNG SELATAN0822-8156-6200 (HENDRA)
TULANG BAWANG0811-7227-199 (NAFIAN FAIZ)

 

Disclaimer

Disclaimer

Proporsi adalah portal berita, dengan gaya penyajian yang dibuat seberbeda mungkin. Proporsi berupaya menyajikan berita, teks, gambar maupun tampilan grafis dengan cermat dan akurat. Sebagaimana elemen jurnalisme pada lazimnya, yang telah menjadi hukum besi, kepentingan publik menjadi kepedulian pertama Proporsi, dan kepada publik pula tanggung jawab pertama kami berikan.

Proporsi juga tidak bertanggung jawab terhadap pendapat, foto, video, tulisan atau komentar yang dikirimkan pembaca, baik di ruang yang berkaitan dengan jurnalisme publik, Forum, Surat Pembaca, Polling, atau lainnya, walaupun sudah berusaha seakurat mungkin dan menyunting tulisan agar tidak merugikan pihak lain ataupun melanggar hukum. Naskah atau komentar apapun yang disampaikan pembaca adalah tanggung jawab individu.

 

Kode Etik Reporter Proporsi

Dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi. Reporter Proporsi harus memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme jurnalis. Atas dasar itu Reporter Proporsi wajib mematuhi kode etik profesi jurnalistik :

  1. Reporter Proporsi, senantiasa berusaha memaknai segala aktivitas sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab yang didasari atas keimanan kepada Sang Maha Pencipta.
  2. Reporter Proporsi, berkewajiban menghadirkan nuansa positif dalam setiap peliputan hingga pemberitaan serta memotivasi secara luas kepada publik.
  3. Reporter Proporsi, berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada publik.
  4. Reporter Proporsi, memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.
  5. Reporter Proporsi menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
  6. Reporter Proporsi bersikap independen dalam memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
  7. Reporter Proporsi tidak beritikad buruk secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
  8. Reporter Proporsi menghormati hak pribadi kecuali untuk kepentingan publik. Pengabaian atas hak pribadi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.
  9. Reporter Proporsi tidak menerima segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi, menyalalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Dan menghindari konflik kepentingan di mana dapat mengaburkan sikap reporter atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka reporter menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya
  10. Reporter Proporsi tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya.
  11. Reporter Proporsi harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek, menerima berita yang dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar Proporsi.
  12. Reporter Proporsi harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.
  13. Reporter Proporsi menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar belakang, off the record, dan narasumber anonim.
  14. Reporter Proporsi dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam berita.
  15. Proporsi dilarang menerima perlakuan istimewa seperti fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran dari narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi diberitakan.
  16. Reporter Proporsi tidak menyimpangkan fakta berita dari substansi atau konteksnya.
  17. Reporter Proporsi tidak menyimpangkan fakta foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi selalu disertai penjelasan.
  18. Reporter Proporsi mematuhi ketentuan penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber sepanjang tidak menghalang- halangi kepentingan publik.
  19. Reporter Proporsi tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak- anak pelaku tindak pidana.
  20. Reporter Proporsi segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab pemberitaan kekeliruan itu diketahui.
  21. Reporter Proporsi dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.
  22. Reporter Proporsi tidak mencampuradukkan fakta dan opini
  23. Reporter Proporsi tidak menyamarkan iklan sebagai berita.

Demikian kode etik ini disusun sebagai pedoman reporter dalam menjalankan tugasnya.

Bandar Lampung, 1 Agustus 2023

Amiruddin Siregar Sormin

 

Pedoman Siber

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1.Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Tentang Kami

PT  PRO PORSI MEDIA

Proporsi adalah bagian dari group Lampungpro portal berita pengusung semangat jurnalisme kebaikan dan perbaikan dengan berpijak pada kepentingan khalayak. Proporsi dan Lampungpro diasuh para jurnalis bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.

Direksi
Komisaris:Amiruddin Siregar Sormin
Direktur Utama:Muhamamad Asyihin, S. Pd., MM
Direktur Operasional:Asandy Gusta Krislam
Manajemen
Manajer Publikasi dan Penerbitan:Febri Ariyanto, S. Ikom
Manajer Program Pelatihan:-
Perwakilan Daerah:Hendra (Lampung Selatan)
Nafian Faiz (Tulang Bawang)
Suwari (Pesisir Barat)
Suheri (Lampung Tengah)
Suprayogi (Metro)
Sayuti (Tulangbawang Barat)
Candra (Tanggamus)

 

Kantor Pusat:

Jl. Kavling Raya 2 no. 18, Rajabasa Pemuka
Rajabasa, Bandar Lampung, 35144

 

Team Proporsi dan LampungPro dibekali kartu identitas. Team tidak diperkenankan meminta imbalan dari peliputan dan kerjasama. Jika prilaku Team  proporsi dan Lampungpro menyimpang dari UU yang berlaku, mohon sampaikan ke lampungproredaksi@gmail.com dengan mencantumkan identitas jelas dan dapat dihubungi.

 

Brosur